Metode pengadaan barang/jasa pemerintah dengan Pengadaan Langsung adalah yang pakling 'favorit' dilakukan pada mayoritas lembaga pemerintah. Hal ini dikarenakan Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan mudah, untuk kebutuhan operasioanl serta nilainya yang tidak lebih dari 200 juta rupiah.
Untuk memahami syarat dan cara pelaksaan Pengadaan langsung, silakan klik Pengadaan Langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar