PERPRES
54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
PENDAHULUAN
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD merupakan Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 1 Tahun 2004
- Khusus Pengadaan Barang/Jasa, PA memiliki tugas lain yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 54/2010 dan Perubahannya
- PA bertanggung jawab dalam perencanaan pengadaan sehingga wajib memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan walaupun tidak wajib bersertifikat
- Pada beberapa institusi, PA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menambah daftar tugas dan tanggungjawabnya
- Pasal 1 angka 5 : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
- Pasal 1 angka 6 : Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
- Pasal 1 angka 7 : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
TUGAS DAN KEWENANGAN PA
1.
Menetapkan Rencana
Umum Pengadaan (RUP)
2.
Mengumumkan secara
luas RUP paling kurang di website K/L/D/I
3.
Menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
4.
Menetapkan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
5.
Menetapkan pemenang
utk lelang diatas 100 M atau seleksi di atas 10 M
6.
Mengawasi
Pelaksanaan Anggaran
7.
Menyampaikan laporan
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.
Menyelesaikan
perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi
perbedaan pendapat
9.
Mengawasi
penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PA dapat:
- Menetapkan tim teknis;
- Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes
TUGAS
DAN KEWENANGAN KPA
1. Pasal 10
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 : KPA memiliki
Kewenangan sesuai Pelimpahan oleh PA
2. Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan PA ke KPA
a) Pelimpahan kewenangan dituangkan dalam
bentuk Surat Keputusan
b) Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan
kepada KPA adalah:
- Mengawasi Pelaksanaan Anggaran
- Menetapkan pemenang utk lelang diatas
100 M atau seleksi di atas 10 M
c) Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan
kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
- Menyelesaikan perselisihan antara PPK
dengan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan atau PPHP
- Memberikan sanksi pencatuman daftar
hitam
- Menyatakan pelelangan gagal
- Menyetujui metode penunjukan langsung
dalam hal tindak lanjut pelelangan/seleksi gagal
TUGAS DAN KEWENANGAN PPK
1.
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- Rancangan Kontrak.
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat
Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
4. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
5. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
6. Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa
kepada PA/KPA
7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
dengan Berita Acara Penyerahan
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
- Mengusulkan kepada PA/KPAterhadap perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
- Menetapkan tim pendukung
- Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
KAPAN
PA/KPA BERTINDAK SEBAGAI PPK?
1. Pasal 10A Permendagri 21/2011 :
Dalam rangka pengadaan barang/jasa,
Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Pasal 11 Ayat (1) Permendagri 21/2011 :
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
3. Pasal 11 Ayat (3a) Permendagri 21/2011
Pelimpahan sebagian kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
- mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
4. Pasal 12 Perpres 54/2010 dan Perubahannya
- Angka 1: PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
- Angka 2b: Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau P A/KP A yang bertindak sebagai PPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar