Rabu, 31 Mei 2017

Memahami PA, KPA, PPK dan PPHP



PERPRES 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
PENDAHULUAN

  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD merupakan Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 1 Tahun 2004
  • Khusus Pengadaan Barang/Jasa, PA memiliki tugas lain yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 54/2010 dan Perubahannya
  • PA bertanggung jawab dalam perencanaan pengadaan sehingga wajib memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan walaupun tidak wajib bersertifikat
  • Pada beberapa institusi, PA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menambah daftar tugas dan tanggungjawabnya
  • Pasal 1 angka 5 : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
  • Pasal 1 angka 6 : Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
  • Pasal 1 angka 7 : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab  atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa


TUGAS DAN KEWENANGAN PA
1.    Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.    Mengumumkan secara luas RUP paling kurang di website K/L/D/I
3.    Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4.    Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
5.    Menetapkan pemenang utk lelang diatas 100 M atau seleksi di atas 10 M
6.    Mengawasi Pelaksanaan Anggaran
7.    Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.    Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat
9.    Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PA dapat:
  •   Menetapkan tim teknis;
  •   Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes

TUGAS DAN KEWENANGAN KPA
1.    Pasal 10 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 : KPA memiliki Kewenangan sesuai Pelimpahan oleh PA
2.    Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan PA ke KPA
a)  Pelimpahan kewenangan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan
b)  Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan kepada KPA adalah:
-  Mengawasi Pelaksanaan Anggaran
-  Menetapkan pemenang utk lelang diatas 100 M atau seleksi di atas 10 M
c)  Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
-  Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan atau PPHP
-  Memberikan sanksi pencatuman daftar hitam
-  Menyatakan pelelangan gagal
-  Menyetujui metode penunjukan langsung dalam hal tindak lanjut pelelangan/seleksi gagal

TUGAS DAN KEWENANGAN PPK
1.    Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
  • spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  • Rancangan Kontrak.
2.    Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3.    Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
4.    Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
5.    Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
6.    Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA
7.    Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
8.    Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
9.    Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
  • Mengusulkan kepada PA/KPAterhadap perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
  • Menetapkan tim pendukung
  • Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  •   Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa

KAPAN PA/KPA BERTINDAK SEBAGAI PPK?
1.    Pasal 10A Permendagri 21/2011 :
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Pasal 11 Ayat (1) Permendagri 21/2011 :
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
3.    Pasal 11 Ayat (3a) Permendagri 21/2011
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  •   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  •   melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
  •  melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  •   mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  •   menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
  •   mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
  •   melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
4.    Pasal 12 Perpres 54/2010 dan Perubahannya

  • Angka 1: PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Angka 2b: Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau P A/KP A yang bertindak sebagai PPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar