Rabu, 31 Mei 2017

Pengadaan Langsung

Metode pengadaan barang/jasa pemerintah dengan Pengadaan Langsung adalah yang pakling 'favorit' dilakukan pada mayoritas lembaga pemerintah. Hal ini dikarenakan Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan mudah, untuk kebutuhan operasioanl serta nilainya yang tidak lebih dari 200 juta rupiah.

Untuk memahami syarat dan cara pelaksaan Pengadaan langsung, silakan klik Pengadaan Langsung.


Memahami PA, KPA, PPK dan PPHP



PERPRES 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
PENDAHULUAN

  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD merupakan Pengguna Anggaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 1 Tahun 2004
  • Khusus Pengadaan Barang/Jasa, PA memiliki tugas lain yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 54/2010 dan Perubahannya
  • PA bertanggung jawab dalam perencanaan pengadaan sehingga wajib memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan walaupun tidak wajib bersertifikat
  • Pada beberapa institusi, PA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menambah daftar tugas dan tanggungjawabnya
  • Pasal 1 angka 5 : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
  • Pasal 1 angka 6 : Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
  • Pasal 1 angka 7 : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab  atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa


TUGAS DAN KEWENANGAN PA
1.    Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.    Mengumumkan secara luas RUP paling kurang di website K/L/D/I
3.    Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4.    Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
5.    Menetapkan pemenang utk lelang diatas 100 M atau seleksi di atas 10 M
6.    Mengawasi Pelaksanaan Anggaran
7.    Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.    Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat
9.    Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PA dapat:
  •   Menetapkan tim teknis;
  •   Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes

TUGAS DAN KEWENANGAN KPA
1.    Pasal 10 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 : KPA memiliki Kewenangan sesuai Pelimpahan oleh PA
2.    Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan PA ke KPA
a)  Pelimpahan kewenangan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan
b)  Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan kepada KPA adalah:
-  Mengawasi Pelaksanaan Anggaran
-  Menetapkan pemenang utk lelang diatas 100 M atau seleksi di atas 10 M
c)  Kewenangan yang tidak bisa dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:
-  Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan atau PPHP
-  Memberikan sanksi pencatuman daftar hitam
-  Menyatakan pelelangan gagal
-  Menyetujui metode penunjukan langsung dalam hal tindak lanjut pelelangan/seleksi gagal

TUGAS DAN KEWENANGAN PPK
1.    Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
  • spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  • Rancangan Kontrak.
2.    Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3.    Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
4.    Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
5.    Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
6.    Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA
7.    Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
8.    Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
9.    Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
10. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
  • Mengusulkan kepada PA/KPAterhadap perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
  • Menetapkan tim pendukung
  • Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
  •   Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa

KAPAN PA/KPA BERTINDAK SEBAGAI PPK?
1.    Pasal 10A Permendagri 21/2011 :
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Pasal 11 Ayat (1) Permendagri 21/2011 :
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
3.    Pasal 11 Ayat (3a) Permendagri 21/2011
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  •   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  •   melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
  •  melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  •   mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  •   menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
  •   mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
  •   melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
4.    Pasal 12 Perpres 54/2010 dan Perubahannya

  • Angka 1: PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Angka 2b: Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau P A/KP A yang bertindak sebagai PPK